Layanan Verifikasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
Layanan Verifikasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
Verifikasi Emisi. Bangun Kepercayaan. Ciptakan Nilai Karbon.
Nilai Ekonomi Karbon (NEK) adalah mekanisme yang memberikan nilai ekonomi terhadap emisi karbon melalui berbagai instrumen, seperti perdagangan karbon, offset karbon, dan pembayaran berbasis kinerja, dalam rangka mendukung upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca secara nasional.
NEK menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan perubahan iklim di Indonesia, di mana setiap kegiatan mitigasi perlu memiliki perhitungan emisi yang terukur, transparan, dan dapat diverifikasi.
PT PCU INDONESIA menyediakan layanan verifikasi untuk skema NEK, yang mencakup penilaian terhadap dokumen dan data emisi, metodologi serta perhitungan emisi, sistem monitoring dan pengumpulan data, serta kesesuaian hasil perhitungan emisi dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Proses ini bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa klaim pengurangan emisi yang dihasilkan telah sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Saat ini, PT PCU INDONESIA sedang dalam proses akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk skema Nilai Ekonomi Karbon. Ruang lingkup yang kami tawarkan berdasarkan skema regulasi NEK yaitu:
1. Verifikasi Laporan Emisi: Combustion of Fossil Fuels. Dengan ambang batas:
-
2% untuk perkiraan tingkat emisi > 500.000 tonCO2e/tahun atau mempunyai pembangkit daya thermal dengan kapasitas ≥ 100MW.
-
5% untuk perkiraan tingkat emisi ≤ 500.000 tonCO2e/tahun.
Walaupun belum terakreditasi, PT PCU INDONESIA tetap dapat melakukan kerja sama dan memberikan layanan validasi dan verifikasi NEK. Alur proses validasi dan verifikasi Nilai Ekonomi Karbon dijelaskan seperti gambar di bawah ini:
CUC Publication
Bagaimana kami dapat membantu Anda?
Apakah Anda sedang mencari layanan tertentu atau memiliki pertanyaan terkait program sertifikasi? Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.