SNI Organik
SNI Organik
Tentang Standar
Indonesia telah menetapkan standar organik nasional, SNI 6729:2016, untuk Sistem Pertanian Organik. Standar ini mendefinisikan prinsip-prinsip produksi pangan organik, mencakup tahapan-tahapan utama seperti budidaya, pemeliharaan, penyimpanan, transportasi, pelabelan, dan pemasaran. Standar ini menguraikan input yang diperbolehkan untuk kesuburan tanah, pengendalian hama dan penyakit, serta bahan tambahan dan bahan pembantu pengolahan pangan. Selain itu, SNI 6729:2016 menetapkan kerangka kerja untuk sistem pengujian, inspeksi, dan sertifikasi (TIC), kondisi impor untuk produk asing, serta tinjauan berkala terhadap persyaratan standar.
Control Union Indonesia (PT PCU INDONESIA) memegang akreditasi resmi dari KAN (Komite Akreditasi Nasional) dengan kode lembaga sertifikasi LSPr-073-IDN untuk menjalankan layanan sertifikasi berkelanjutan bagi produk organik sesuai dengan SNI Organik.
Proses Sertifikasi
Kami menawarkan solusi sertifikasi yang lengkap, memungkinkan bisnis untuk menyederhanakan berbagai proses sertifikasi. Sebagai bagian dari komitmen kami yang berkelanjutan terhadap kualitas dan keberlanjutan, kami terus memperluas program sertifikasi kami — khususnya dalam sertifikasi organik dan berkelanjutan — melalui audit akreditasi berkala dan penilaian kepatuhan.
SNI Organik
Kami siap membantu kebutuhan Anda.
Butuh informasi mengenai layanan atau program sertifikasi? Tim kami siap membantu menjawab kebutuhan dan pertanyaan Anda.